Sapuhi Berharap Jika Syarat Jamaah Haji dan Umrah Miliki JKN Aktif
INTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari lalu.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, menyampaikan harapannya apabila rencana untuk mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat keberangkatan ibadah haji dan umrah.
Salah satu yang perlu diatur adalah batas umur untuk diwajibkan sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, menurutnya jika semua diwajibkan, itu tidak masuk akal.
“Mungkin ada syaratnya, umur sekian harus punya BPJS, sasarannya jelas seperti orang-orang produktif, 17 dari yang punya KTP sampai masa pensiun, itu kan jelas, kalau pensiun ya tidak usah lah, jangan bikin sulit juga,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Senin (21/2).
BACA JUGA:
· Pengecer Kedelai di Kota Cirebon: Harga Berubah Tiap Hari, Dukung Demo Pedagang Tempe dan Tahu
Lalu, pemerintah juga jangan sampai memaksa masyarakat untuk pembuatan BPJS Kesehatan bagi yang masih belum cukup umur atau sudah lanjut usia. Pasalnya, menjadi sangat terlihat bahwa pemerintah hendak mengambil dana iuran dari mereka.
“Kalau bikin BPJS gimana, masuk logika nggak, kita juga belum tau aturannya seperti apa, belum terbuka dan kami belum nerima peraturan BPJS untuk umrah dan haji,” imbuhnya.
“Kemarin orang tua diberangkatkan umur 60 ke atas, selama ini tidak punya BPJS oke-oke saja, keluarga yang nanggung. Diberangkatkan ini harus memiliki BPJS, fungsinya apa, apa iya BPJS mau menanggung umur 60 ke atas (usia rentan),” tutur Syam.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
· Kenali Gejala Skizofrenia yang Diduga Dialami Novi Amelia
· Silsilah Sunan Gunung Jati dari Jalur Ibu, Berikut Urutannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: